Friday, December 30, 2011

TKI Bayanah Dicambuk hingga 300 kali

Liputan6.com, Jakarta: Berbagai cerita memilukan dialami Bayanah binti Banhawai (29). Niat meraup rezeki di Arab Saudi justru mendapat nasib tragis, tiga bulan bekerja sebagai pembantu rumah tangga Bayanah mengalami kasus hingga mendapat ancaman hukuman mati.

Tragisnya lagi sepanjang manjalani proses persidangan di meja hijau, Bayanah selalu mendapat hukuman cambuk. TKI asal Desa Ranca Labuh RT 07 RW 01, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten mengaku setiap persidangan ia selalu mendapat hukuman cambuk 50 kali. Hukuman itu harus diterimanya selama enam kali sidang.

"Anak saya disidang sangat lama hampir jalan dua tahun. Waktu itu disidang enam kali, dan sidang ketujuh diputus. Tiap kali disidang, Bayanah dicambuk 50 kali. Kalau dikali enam berarti 300 kali. Waktu diputus, dia dihukum lima tahun. Tapi majikan meminta tambahan satu tahun, jadi enam tahun," tutur Banhawi, ayah Bayanah saat ditemui wartawan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (27/12).

Lebih tragis lagi, kondisi waktu itu Bayanah belum bisa lancar berbahasa Arab, karena baru bekerja tiga bulan jalan harus dihukum. "Dia bilang ke saya habis dicambuk sekarang dirawat. Waktu ngomong agak beda," imbuh Aswati, ibunda Bayanah.

Menurut penurutan Aswati, saat menjalani persidangan, Bayanah juga sama sekali tidak didampingi pengacara dari pihak Kedutaan Besar RI (KBRI) di Arab. Akibatnya, ia dipaksa mengakui kesalahan dan menerima hukuman atas kesalahan yang sepenuhnya tidak dilakukan.

Bayanah adalah salah satu 3 TKi yang terbebas dari hukuman mati dan mendapat pemaafan dari majikannya. Lolosnya Bayanah ini berkat kerja keras Satgas Perlindungan TKI (baca: TKI Terancam Hukuman Mati Tiba di Tanah air).

http://id.berita.yahoo.com/tki-bayan...092600553.html


tki dipaksa mengakui perbuatannya

badab!

pisang..ijo 30 Dec, 2011

Mr. X 30 Dec, 2011
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2011/12/tki-bayanah-dicambuk-hingga-300-kali.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com