SEJAK disahkan pada 8 Agustus 2011, penerapan asuransi delay pesawat pada 1 Januari 2011 tinggal menunggu hari. Bagaimana tanggapan maskapai penerbangan terkait Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara ini?
Keluhan demi keluhan datang dari pengguna jasa pesawat terbang dengan pemberangkatan penerbangan yang kerap delay alias terlambat. Kini, penumpang yang merasa dirugikan punya hak untuk menerima ganti rugi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tepat 1 Januari 2012, seluruh maskapai penerbangan yang melakukan delay lebih dari empat jam wajib membayar membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu kepada setiap calon penumpang. Pemberian ganti rugi dilakukan dalam bentuk voucher kepada penumpang yang dapat dipergunakan selama 30 hari kerja.
Sejumlah maskapai penerbangan keberatan dengan peraturan ini. Operator menilai bahwa isi Permenhub No 77 Tahun 2011 memberatkan perusahaan.
"Pemasalahanya, terdapat dua poin dalam aturan yang memberatkan kami," tutur Agus Soedjono selaku Senior Manager Corp. Communications & Service Sriwijaya Air saat dihubungi okezone, Kamis (29/12/2011).
Adapun dua poin dimaksud, pertama, soal pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Kedua, kewajiban ganti rugi kepada penumpang sebesar Rp300 ribu jika maskapai terlambat hingga empat jam dari jadwal.
Menurut Agus, kedua poin tersebut sebenarnya sudah diatur dalam KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam aturan yang lama, sudah ada kewajiban maskapai memberikan fasilitas makanan, akomodasi, dan mengganti dengan penerbangan lain saat terjadi delay.
"Apalagi aturan yang sekarang sangat minim sosialisasi," ujarnya.
Keluhan senada diungkapkan General Affaris Director Lion Air Edward Sirait. "Seharusnya, penerapan Permenhub dilakukan dengan proses bertahap untuk para maskapai penerbangan. Namun kalau sudah seperti ini, mau tidak mau pihak maskapai harus menjalankananya," katanya dihubungi secara terpisah.
http://travel.okezone.com/read/2011/...-delay-pesawat
makanya yang PROFESIONAL jangan DELAY melulu pakai alasan belum di sosialisasikan :capedes
"Ganti Uang karena Pesawat Delay Hanya di Indonesia"
KEMENTRIAN Perhubungan mengeluarkan regulasi yang mengatur kewajiban maskapai penerbangan untuk membayar ganti rugi kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay). Peraturan ini dikatakan satu-satunya di dunia.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mewajibkan seluruh maskapai penerbangan yang melakukan delay lebih dari empat jam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu kepada setiap calon penumpang. Ganti rugi diberikan dalam bentuk voucher, yang dapat dipergunakan selama 30 hari kerja.
Peraturan yang hanya diberlakukan terhadap maskapai domestik ini mengundang tanggapan dari Senior Manager Corp. Communications & Service Sriwijaya Air Agus Soedjono. "Di negara manapun, tidak ada itu namanya uang pengganti apabila terjadi delay. Baru di Indonesia saja keputusan itu berlaku. Sungguh aneh, bukan?," katanya saat dihubungi okezone, Kamis (29/12/2011).
Agus menambahkan, penertiban bagi maskapai yang melakukan delay cukup diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2008. Peraturan tersebut mewajibkan maskapai untuk memberikan camilan, makan besar, hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu.
"Apabila usulan kembali ke Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tidak disetujui, ada baiknya tiket yang ada diganti dengan tiket penerbangan lain yang dapat mengangkut penumpang yang delay," tukasnya.
Agus menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan pihak maskapai penerbangan dalam penyusunan peraturan tersebut. "Karena maskapai penerbangan lah yang akan terkena imbasnya langsung," tutupnya.
http://travel.okezone.com/read/2011/...a-di-indonesia
Keluhan demi keluhan datang dari pengguna jasa pesawat terbang dengan pemberangkatan penerbangan yang kerap delay alias terlambat. Kini, penumpang yang merasa dirugikan punya hak untuk menerima ganti rugi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tepat 1 Januari 2012, seluruh maskapai penerbangan yang melakukan delay lebih dari empat jam wajib membayar membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu kepada setiap calon penumpang. Pemberian ganti rugi dilakukan dalam bentuk voucher kepada penumpang yang dapat dipergunakan selama 30 hari kerja.
Sejumlah maskapai penerbangan keberatan dengan peraturan ini. Operator menilai bahwa isi Permenhub No 77 Tahun 2011 memberatkan perusahaan.
"Pemasalahanya, terdapat dua poin dalam aturan yang memberatkan kami," tutur Agus Soedjono selaku Senior Manager Corp. Communications & Service Sriwijaya Air saat dihubungi okezone, Kamis (29/12/2011).
Adapun dua poin dimaksud, pertama, soal pembentukan konsorsium asuransi penerbangan. Kedua, kewajiban ganti rugi kepada penumpang sebesar Rp300 ribu jika maskapai terlambat hingga empat jam dari jadwal.
Menurut Agus, kedua poin tersebut sebenarnya sudah diatur dalam KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Dalam aturan yang lama, sudah ada kewajiban maskapai memberikan fasilitas makanan, akomodasi, dan mengganti dengan penerbangan lain saat terjadi delay.
"Apalagi aturan yang sekarang sangat minim sosialisasi," ujarnya.
Keluhan senada diungkapkan General Affaris Director Lion Air Edward Sirait. "Seharusnya, penerapan Permenhub dilakukan dengan proses bertahap untuk para maskapai penerbangan. Namun kalau sudah seperti ini, mau tidak mau pihak maskapai harus menjalankananya," katanya dihubungi secara terpisah.
http://travel.okezone.com/read/2011/...-delay-pesawat
makanya yang PROFESIONAL jangan DELAY melulu pakai alasan belum di sosialisasikan :capedes
"Ganti Uang karena Pesawat Delay Hanya di Indonesia"
KEMENTRIAN Perhubungan mengeluarkan regulasi yang mengatur kewajiban maskapai penerbangan untuk membayar ganti rugi kepada penumpang jika terjadi keterlambatan penerbangan (delay). Peraturan ini dikatakan satu-satunya di dunia.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara mewajibkan seluruh maskapai penerbangan yang melakukan delay lebih dari empat jam untuk membayar ganti rugi sebesar Rp300 ribu kepada setiap calon penumpang. Ganti rugi diberikan dalam bentuk voucher, yang dapat dipergunakan selama 30 hari kerja.
Peraturan yang hanya diberlakukan terhadap maskapai domestik ini mengundang tanggapan dari Senior Manager Corp. Communications & Service Sriwijaya Air Agus Soedjono. "Di negara manapun, tidak ada itu namanya uang pengganti apabila terjadi delay. Baru di Indonesia saja keputusan itu berlaku. Sungguh aneh, bukan?," katanya saat dihubungi okezone, Kamis (29/12/2011).
Agus menambahkan, penertiban bagi maskapai yang melakukan delay cukup diatur dalam Permenhub No 25 Tahun 2008. Peraturan tersebut mewajibkan maskapai untuk memberikan camilan, makan besar, hingga penginapan bila keterlambatan mencapai waktu tertentu.
"Apabila usulan kembali ke Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2008 tidak disetujui, ada baiknya tiket yang ada diganti dengan tiket penerbangan lain yang dapat mengangkut penumpang yang delay," tukasnya.
Agus menyayangkan sikap pemerintah yang tidak melibatkan pihak maskapai penerbangan dalam penyusunan peraturan tersebut. "Karena maskapai penerbangan lah yang akan terkena imbasnya langsung," tutupnya.
http://travel.okezone.com/read/2011/...a-di-indonesia
newonenich 29 Dec, 2011
-
Source: http://ideguenews.blogspot.com/2011/12/keberatan-maskapai-soal-asuransi-delay.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com