Setidaknya ada enam permasalahan dalam penyelenggaraan pemilukada yang dilihat.
Pertama, masalah regulasi. Dijelaskannya, ada beberapa pasal di dalam UU yang tidak mudah dilaksanakan. Ada pula pasal-pasal yang tidak sinkron antara UU yang satu dengan UU yang lain.
Misalnya, masalah sumber pemutakhiran data pemilih, UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU nomor 12 tahun 2008 berbeda dengan dengan UU nomor 22 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
"Menurut UU nomor 32 tahun 2004 pemutakhiran data pemilih didasarkan pada data pemilih pada pemilu terakhir. Sementara data menurut UU nomor 22 tahun 2007, sumber data yang digunakan untuk pemutakhiran data pemilih adalah data kependudukan dari pemerintah," kata Hafiz dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Masalah kedua soal anggaran. Anggaran pemilukada yang bersumber dari APBD, kata Hafiz, banyak menimbulkan masalah dan sangat mempengaruhi proses pelaksanaan di beberapa daerah. Bahkan jadwal tahapan terpaksa harus berubah karena masalah ini.
"Masalah yang umum terjadi terkait dengan anggaran ini antara lain keterlambatan persetujuan, jumlah yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan kesulitan pencairan dengan berbagai alasan," jelasnya.
Masalah yang ketiga yakni, politik. Permasalahan politik yang terjadi antara lain adalah kepengurusan partai lebih dari satu, pemecatan pengurus daerah di injury time, pengusulan calon yang lebih dari satu. Selain itu, perbedaan pasangan calon yang diusung antara pengurus parpol di daerah dengan pengurus pusatnya, pergantian pasangan calon yang diusung di detik-detik terakhir masa pendaftaran atau di penghujung masa penyerahan perbaikan berkas.
Masalah yang keempat adalah persyaratan calon. Problem yang ditemukan antara lain, ijazah yang tidak benar atau palsu, pemeriksaan kesehatan yang dipersoalkan, dukungan ganda untuk calon perseorangan dan dukungan fiktif.
Kelima, masalah integritas penyelenggara pemilu. Masalah yang dilaporkan antara lain adalah penyelenggara yang tidak netral, tidak profesional dan yang terlibat dalam konflik kepentingan.
Masalah terakhir yang dilihat Hafiz adalah, putusan peradilan yang berbeda atau melewati tahapan. "Misalnya, perbedaan antara putusan PTUN dengan MK, putusan pengadilan negeri atau PTUN sesudah semua proses tahapan pemilukada berakhir dan calon terpilih sudah dilantik," kata Hafiz. (eh)
• VIVAnews