Tuesday, February 21, 2012

DPR dan Pemerintah Soroti RUU Pemilu

[imagetag]
Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi persoalan utama pada Pemilu 2009 lalu. (Antara/ FB Anggoro)
VIVAnews – Ketua DPR Marzuki Alie berharap RUU Pemilu yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah saat ini mempunyai kelebihan dibanding aturan main politik pada Pemilu 2009.
Marzuki berharap pemilu mendatang mampu menutup celah kekurangan pada Pemilu 2009, yaitu soal Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPT Pemilu 2009 memang dinilai amburadul. Banyak pemilik yang tidak terdaftar, sementara di sisi lain banyak pemilih yang justru terdaftar ganda.
Orang yang seharusnya tidak punya hak pilih, bahkan bisa ikut memilih. Hal itu membuat pemilu tiga tahun lalu sempat kisruh. Banyak kontestan pemilu yang tidak puas dan mempermasalahkan soal DPT itu. DPR pun sempat membuat panitia khusus angket DPT yang hasilnya merekomendasikan pemberhentian anggota KPU. Namun rekomendasi itu tidak dilaksanakan karena sejumlah alasan.
Oleh karena itu, Marzuki mengingatkan agar kesiapan Pemilu 2014 harus benar-benar dicek dan diperbaiki sistem kependudukan serta pendaftaran pemilihnya. "Sehingga tidak ada lagi kekisruhan yang mengurangi kualitas pelaksanaan pemilu," kata Marzuki usai rapat konsultasi lembaga-lembaga negara soal Pemilu 2014 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 20 Februari 2012.
Selain membahas praktek pemilu yang lebih baik, rapat juga membicarakan kualitas kompetisi, imbauan agar parpol mengajukan calon berkualitas, peningkatan kualitas tata cara pemungutan suara, serta cara agar penghitungan suara bisa lebih pasti dan tidak multitafsir.
Bedadasarkan identifikasi umum atas permasalahan dalam demokrasi dan pelaksanaan pemilu, menurut Marzuki persoalan yang saat ini perlu dibenahi adalah regulasi, aktor, dan kelembagaan partai politik. "Ketiganya harus menjadi landasan pemikiran dalam memperbaiki demokrasi," ujarnya.
Pemimpin lembaga-lembaga negara dalam rapat konsultasi itu berharap seluruh partai politik mendorong penyelesaian RUU Pemilu. Mereka berharap RUU Pemilu dapat rampung selambatnya pada akhir Maret 2012.
"Sehingga cukup waktu untuk disosialisasikan," kata Marzuki. Sebagai konsekuensinya, DPR dan pemerintah pun mengebut pembahasan atas RUU itu. Sejumlah isu krusial yang belum selesai dibahas dalam RUU Pemilu yakni ketentuan soal ambang parlemen, konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu, serta daerah pemilihan dan alokasi kursi. (sj)
• VIVAnews
20 Feb, 2012