Monday, August 23, 2010

Selingkuh dengan Istri TKI, Pria Tewas Digorok

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
BLITAR - Zaenal Abidin (37) meradang ketika mengetahui Mukalim (40), tetangganya di Dusun Tegalrejo, Desa Sawentar, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, berselingkuh dengan istrinya.

Kemarahan Zaenal memuncak dan gelap mata. Dia pun langsung mencabut nyawa Mukalim dengan sebilah clurit. Jasad ayah empat anak itu ditemukan tewas bersimbah darah.



Usai melampiaskan amarahnya, Zaenal langsung menyerahkan diri ke kepolisiaan setempat. Peristiwa ini berlangsung Minggu (22/8/2010) dini hari.

"Pelaku langsung kita amankan beserta barang bukti sebilah clurit," ujar Kasubag Humas Polres Blitar Ajun Komisaris Polisi Wisnu Wardhana kepada wartawan.

Kepada petugas kepolisian, Zaenal mengaku kesal dengan prilaku hidung belang korban. Meski sudah berkeluarga, korban kerap menggoda istrinya. Aksi nakal keduanya bahkan semakin menjadi, saat pelaku mengetahui Zaenal mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Negara Aljazair.

"Mukalim sering diam-diam mendatangi Likah (27) yang saat itu sendirian di rumah," papar Wisnu.

Celakanya, tambah Wisnu, saat pelaku pulang korban tetap nekat hendak meneruskan hubungannya. Sebelum pembunuhan terjadi, perangkat desa di lingkungan mereka tinggal sempat berusaha mendamaikan.

"Sebab, adu mulut antara pelaku dan korban yang sama-sama beraninya, nyaris berakhir dengan adu fisik," tandasnya.

Menurut Anwar, paman korban, saat itu di depan Ketua Rukun Tetangga korban berjanji tidak akan menggangu istri pelaku lagi. Sebaliknya pelaku menyatakan tidak akan menyelesaikan persoalan secara laki-laki jika korban menghentikan perbuatan hidung belangnya.

"Namun diam-diam Mukalim memang terus berusaha menghubungi istri Zaenal Abidin," tuturnya.

Atas perbuatanya, tersangka yang kini mendekam dalam sel Mapolres Blitar dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.


anas arema 22 Aug, 2010


--
Source: http://anasarema.blogspot.com/2010/08/selingkuh-dengan-istri-tki-pria-tewas.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com