Thursday, August 26, 2010

Duh, Mama Sekarang di Kantor Polisi...

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Ternyata modus penipuan dengan memanfaatkan fasilitas pesan pendek (SMS) telepon seluler, masih marak terjadi di masyarakat. Kepada Kompas.com, Rabu (25/8/2010), sejumlah warga mengeluhkan munculnya SMS gelap yang tiba-tiba masuk ke telepon seluler mereka.




Umumnya, isi pesan SMS tersebut adalah permintaan dikirimi pulsa senilai Rp 50.000 ke nomor pengirim yang tidak mencantumkan nama. Untuk meyakinkan calon korbannya, pengirim SMS itu menuliskan kata-kata yang bernada terburu-buru, sebagai berikut:

"Tlg belikan dulu Mama pulsa 50 ribu di nomor baru mama. Ini nomornya: 081284775492 skrg ya. Penting. Mama skrg di rumah sakit. Nanti mama ganti uangnya."

SMS tersebut dikirim oleh seseorang dengan nomor 083897798414.

Boleh jadi karena modus sebelumnya (di rumah sakit) kurang mempan, pengirim SMS itu diduga mengubah taktik dengan mengaku sedang berada di kantor polisi. SMS ini diterima Rabu, isinya sebagai berikut:

"Ini mama lg pinjam HP org, tolong beliin pulsa 50rb ke nmr baru mama 08128814222. Mama lg ada masalah di ktr polisi, jgn dulu sms/telp, nanti mama yg telp, penting."

SMS tersebut dikirim oleh seseorang dengan nomor 083139022995.

Ada juga yang mendapat e-mail dari seseorang yang mengaku bernama Firdaus Cahyadi. Dia mengaku sedang berada di Madrid, Spanyol, dan kehabisan uang lalu minta dikirimi uang 2.000 dollar AS.

Bagi yang mendapat kiriman SMS berisi permintaan pengiriman pulsa, sebaiknya jangan buru-buru mengirim pulsa seperti yang diminta. Jika Anda malas mengeceknya, sebaiknya abaikan saja.


anas arema 25 Aug, 2010


--
Source: http://anasarema.blogspot.com/2010/08/duh-mama-sekarang-di-kantor-polisi.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com