Friday, September 10, 2010

Warga Malaysia dituduh eksploitir TKI

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Seorang warga Malaysia diadili dengan tuduhan mengeksploitir 63 perempuan Indonesia dan melanggar undang undang anti perdagangan manusia.

Lee In Chiew,49, diadili di sebuah pengadilan di negara bagian Perlis, Malaysia, karena dituduh memaksa tenaga kerja Indonesia itu bekerja sebagai pekerja rumah tangga tanpa bayar atau dibayar dengan sangat murah.

Menurut kantor berita Associated Press (AP) pihak berwenang Malaysia mengambil 63 TKI, dan delapan lainnya yang kini sudah pulang ke Indonesia, setelah tiga orang melarikan diri dan melaporkan kepada polisi bulan Juli lalu.

Namun pengacara Lee In Chiew, K Kumarathiraviam, kepada BBC Indonesia membantah kliennya telah melakukan tindak tersebut.

''Pekerja-pekerja ini dibawa ke Malaysia dengan dokumen-dokumen yang sah dan mereka tinggal dengan keluarga klien saya,'' jelas Kumarathiraviam.

''Tak ada apa-apa, eksploitasi, dengan pekerja-pekerja asing ini.''

''Hanya ada tiga orang yang lari membuat aduan, yang lainnya 60 lebih pada gembira, berpuas hati dan tidak ada masalh dengan klien saya.''

Para tenaga kerja itu dijanjikan gaji 500 Ringgit atau US$160 per bulan. Namun yang terjadi mereka dipaksa bekerja di berbagai rumah dengan jam kerja yang panjang, kebanyakan tanpa bayaran.

Hal ini sudah berlangsung selama dua tahun.

Kalau terbukti bersalah Lee In Chiew bisa dikenai hukuman hingga 20 tahun penjara.

Get cash from your website. Sign up as affiliate.

anas arema 10 Sep, 2010


--
Source: http://anasarema.blogspot.com/2010/09/warga-malaysia-dituduh-eksploitir-tki.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com