Wednesday, September 15, 2010

Tengkorak 1000 Tahun di Polres Badung

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Dua tengkorak manusia yang berhasil disita dari seorang kolektor oleh pihak Polres Badung, Bali, masing-masing diperkirakan telah berusia 1.000 tahun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim peneliti dari Balai Arkeologi dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Denpasar, kedua tengkorak yang kini kami amankan itu diperkirakan berusia seribu tahun," kata Kasatreskrim Polres Badung AKP Soma Adnyana di Badung, Selasa.

Ia menyebutkan, tim peneliti memperkirakan kedua tengkorak manusia yang berhasil disita petugas dari sebuah vila di kawasan Jalan Pantai Berawa, Kabupaten Badung itu berusia sekitar 1000 tahun.

Selain usianya yang sudah tergolong "lawas", kedua tengkorak itu diketahui berasal dari ras mongoloid, kata AKP Soma Adnyana.

Akan tetapi, kata Soma Adnyana, untuk lebih memastikannya, tim dari Balai Arkeologi dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Denpasar masih melakukan penelitian lebih lanjut terhadap dua tengkorak yang sudah dihias tersebut.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pemilik tengkorak, Pascal Morabito, mengaku kalau tengkorak tersebut dibelinya dari salah satu museum milik seseorang di Prancis.

"Dia membantah kalau benda antik miliknya itu untuk diperdagangkan. Dia mengaku hanya sebagai kolektor saja," ujar Soma Adnyana.

Pemilik tenggkorak yang warga asal Prancis itu juga mengaku bahwa barang koleksinya tersebut dibawa dari Prancis tahun 2009 dengan menggunakan kontainer.

Polisi yang melakukan pemeriksaan atas dokomen yang dimiliki Pascal Morabito, diiketahui bahwa barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat, melainkan hanya selembar surat keterangan dari pihak museum di Prancis.

Menurut Soma Adnyana, apabila nanti dari hasil penelitian dianggap memenuhi unsur pelanggaran, pemilik dapat dijerat Undang Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.

Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Polres Badung, Senin (13/9) lalu menggeledah dan menemukan tengkorak kepala manusia, seekor penyu dan kulit ular yang sudah diawetkan di sebuah vila di Jalan Pantai Berawa, Badung, serta di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.

Dua tengkorak ditemukan di vila milik Pascal Morabito, yang diakuinya berasal dari Papua Nugini. Sementara dari penggeledahan sebuah rumah kos di kawasan Jalan Teuku Umar, petugas menemukan 10 penyu yang sudah diawetkan, kulit ular, serta keramik antik.


Get cash from your website. Sign up as affiliate.

anas arema 15 Sep, 2010


--
Source: http://anasarema.blogspot.com/2010/09/tengkorak-1000-tahun-di-polres-badung.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com