Thursday, September 23, 2010

Perangkat Desa Coba Perkosa Warga di Tengah Sawah

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Agung (42), perangkat Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dilaporkan ke Mapolres Blitar, Kamis (16/9). Agung mencoba memperkosa BR (20), warga Jalan Wilis, Wlingi, Blitar, Rabu (15/9).

Kasubag Humas Polres Blitar AKP Wisnu Wardhana membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan pengakuan korban pada polisi, usaha pemerkosaan tersebut terjadi di areal persawahan Desa Tulungrejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.


Kejadian itu berawal ketika korban dijemput oleh pelaku di rumahnya dengan alasan akan diajak ke rumah Lutfi, suami siri korban. "Merasa kenal dengan Agung, akhirnya Korban ikut mengantarnya," terang Wisnu.

Di luar dugaan, di tengah perjalanan Agung mengajak seorang lagi temannya yang korban tidak kenal. Mengetahui itu korban sempat curiga, meski begitu korban tetap ikut melanjutkan perjalanan dengan sepeda motor berboncengan 3 orang sekaligus.

Kecurigaan korban ternyata benar, saat di tengah perjalanan, Agung beserta temannya berusaha meraba dan melakukan pemerkosaan. Korban yang berusaha berontak diancam dengan sebilah pisau di tubuhnya, hingga akhirnya mereka bertiga sampai diareal persawahan Desa Tulungrejo.

"Beruntung saat usaha pemerkosaan di sawah itu teriakan korban didengar warga sekitar, hingga akhirnya kedua pelaku melarikan diri," jelasnya.

Ditambahkan Wisnu, merasa dirugikan atas kejadian ini, korban akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Mapolres Blitar.

Hingga saat ini petugas masih mendalami kasus dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap kedua pelaku. Jika tertangkap dan terbukti bersalah kedua pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. [beritajatim.com/bar/mah]


Get cash from your website. Sign up as affiliate.

anas arema 23 Sep, 2010


--
Source: http://anasarema.blogspot.com/2010/09/perangkat-desa-coba-perkosa-warga-di.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com